![]() |
Tersangka di Mapolres Sumenep. (Foto : KBRN) |
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin mengungkapkan, penangkapan itu berawal ketika Satgas Ops Camer Semeru 2016 melakukan penyelidikan terkait peredaran bahan peledak ke Kecamatan Batu Putih.
“Setelah itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa SK yang merupakan warga Dusun Paolasang Desa Kolpo Kecamatan Batang – Batang sering menjual bubuk mesiu yang sering digunakan untuk membuat mercon,” terangnya, Kamis (16/6/2016).
Selanjutnya, lanjut AKP Hasanudin, Satgas mendatangi tersangka yang kebetulan melintas di jalan raya Desa Tangedan Kecamatan Batu Putih dan membawa plastik berwarna hitam. Setelah diperiksa isi dari plastik tersebut ternyata berisi serbuk mesiu.
“Dari tangan tersangka kami amankan bubuk berwaran abu – abu seberat 2,25 Kg yang diduga merupakan mesiu yang siap diedarkan untuk membuat mercon. Selanjutnya tersangka kami gelandang ke Mapolres Sumenep ,” papar Hasanudin, seperti dikutip dari KBRN.
Saat ini SK yang sehari – hari bekerja sebagai petani itu tengah diperiksa oleh penyidik Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tandas mantan Kapolsek Manding itu, SK dijatuhi pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
“Target dari Satgas Ops Camer Semeru 2016 yakni miras, judi, premanisme dan bahan peledak,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar: